Perlindungan Imunitas Lembaga Arbitrase dalam Sengketa Jasa Keuangan Pasca Perma Nomor 3 Tahun 2023: Analisis Putusan MA Nomor 901 B/Pdt.Sus-Arbt/2025

Authors

  • David Auriel Pakpahan Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Rani Apriani Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Candra Hayatul Iman Universitas Singaperbangsa Karawang

DOI:

https://doi.org/10.31004/jh.v6i5.3139

Abstract

Praktik penarikan lembaga arbitrase maupun majelis arbiter sebagai pihak Termohon atau Turut Termohon dalam permohonan pembatalan putusan arbitrase di Indonesia kerap menimbulkan ketidakpastian hukum, mengancam independensi forum arbitrase, serta dimanfaatkan sebagai taktik bad faith litigation untuk menunda eksekusi hak tagih perbankan dan aset jaminan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif kedudukan hukum (legal standing) lembaga arbitrase dalam permohonan pembatalan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2023, membedah ratio decidendi Majelis Hakim Agung dalam Putusan MA Nomor 901 B/Pdt.Sus-Arbt/2025, serta menguji implikasinya terhadap efisiensi eksekusi kredit di sektor jasa keuangan  . Melalui penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, bahan hukum dianalisis secara kualitatif-deduktif berbasis logika silogisme hukum . Hasil penelitian mengonfirmasi bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (6) PERMA Nomor 3 Tahun 2023, lembaga arbitrase maupun arbiter berkedudukan sebagai organ adjudikatif independen yang memegang imunitas adjudikasi (adjudicative immunity) dan berstatus sebagai non-pihak (non-party). Penarikan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai Termohon II oleh Mitora Pte. Ltd. terkualifikasi sebagai cacat formil berupa kekeliruan pihak (error in persona/disqualification party). Mahkamah Agung secara tepat menguatkan putusan judex facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 531/Pdt.Sus-Arb/2024/PN Jkt.Pst yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Amar tersebut memberikan perlindungan hukum bagi industri perbankan dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dari risiko penundaan eksekusi jaminan, serta berlaku mutatis mutandis bagi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) berdasarkan POJK Nomor 61/POJK.07/2020.

Kata Kunci : Arbitrase Perbankan, BANI, Error in Persona, LAPS SJK, PERMA Nomor 3 Tahun 2023, Putusan MA Nomor 901 B/Pdt.Sus-Arbt/2025.

 

Downloads

Published

2026-10-23

How to Cite

Pakpahan, D. A., Apriani, R., & Iman, C. H. (2026). Perlindungan Imunitas Lembaga Arbitrase dalam Sengketa Jasa Keuangan Pasca Perma Nomor 3 Tahun 2023: Analisis Putusan MA Nomor 901 B/Pdt.Sus-Arbt/2025. Journal Of Human And Education (JAHE), 6(5), 1715–1725. https://doi.org/10.31004/jh.v6i5.3139