Kekuatan Hukum dan Pelaksanaan Akta Perdamaian dalam Penyelesaian Sengketa Perdata: Analisis Wanprestasi dan Akibat Hukum (Studi Kasus Putusan Nomor 456/Pdt.G/PN JKT.SEL)
DOI:
https://doi.org/10.31004/jh.v6i5.3127Abstract
Perdamaian merupakan salah satu instrumen penyelesaian sengketa perdata yang berpegang pada kesepakatan para pihak. Namun, dalam suatu kesepakatan belum tentu terjamin pelaksanaan kewajiban yang telah diperjanjikan. Persoalan menjadi penting ketikakesepakatan perdamaian yang dituangkan dalam Akta Notaris di luar pengadilam, dan salah satu pihak tidak melaksanakaan kewajibanyang telah diperjanjikan. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan dan kekuatan hukum Akta Perdamaian Nomor 03 tanggal05 Juli 2019 serta akibat hukum atas tidak dipenuhinya kewajiban dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 456/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Penelitian ini menggunakan método yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan penedekatan kasus. Bahan hukum primer meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, HIR, PERMA Nomor 1 Tahun 2026, sertaputusan yang dikaji. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwaakta yang telah dibuat dihadapan notaris merupakan perjanjian yang sah dan mengikat serta memiliki kekuatan pembuktian sebagaiakta autentik, tetapi tidak otomatis mempunyai kekuatan eksekutorial sebagaimana Akta Perdamaian yang ditetapkan hakim.Pengadilan telah menyatakan para tergugat wanpretasi karena tidak melakukan pembayaran sebesar Rp. 1.400.000.000,00 sesuaidengan batas waktu yang telah ditetapkan, yakni 05 Agustus 2019. Amar putusan mengabulkan gugatan untuk sebagian dan menghukum para Tergugat untuk membayar uang pokok tersebut beserta ganti rugi sebesar 6% per tahun, dihitung sejak gugatandidaftarkan hingga pembayaran dilaksanakan. Temuan ini menegasakan bahwa kekuatan mengikat perjanjian harus dibedakan darikekuatan eksekutorial, dan efektivitas perdamaian bergantung pada kepatuhan para pihak serta tersedianya mekanisme penegakan hak.
Kata Kunci: Akta Notaris, Akta Perdamaian, Kekuatan Mengikat, Wanprestasi, Penyelesaian Sengketa.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Anggela Mutiara Zahra, Rani Apriani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).










