Kekuatan Hukum dan Pelaksanaan Akta Perdamaian dalam Penyelesaian Sengketa Perdata: Analisis Wanprestasi dan Akibat Hukum (Studi Kasus Putusan Nomor 456/Pdt.G/PN JKT.SEL)

Authors

  • Anggela Mutiara Zahra Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Rani Apriani Universitas Singaperbangsa Karawang

DOI:

https://doi.org/10.31004/jh.v6i5.3127

Abstract

Perdamaian merupakan salah satu instrumen penyelesaian sengketa perdata yang berpegang pada kesepakatan para pihak. Namun, dalam suatu kesepakatan belum tentu terjamin pelaksanaan kewajiban yang telah diperjanjikan. Persoalan menjadi penting ketikakesepakatan perdamaian yang dituangkan dalam Akta Notaris di luar pengadilam, dan salah satu pihak tidak melaksanakaan kewajibanyang telah diperjanjikan. Penelitian ini bertujuan  menganalisis kedudukan dan kekuatan hukum Akta Perdamaian Nomor 03 tanggal05 Juli 2019 serta akibat hukum atas tidak dipenuhinya kewajiban dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 456/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Penelitian ini menggunakan método yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan penedekatan kasus. Bahan hukum primer meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, HIR, PERMA Nomor 1 Tahun 2026, sertaputusan yang dikaji. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwaakta yang telah dibuat dihadapan notaris merupakan perjanjian yang sah dan mengikat serta memiliki kekuatan pembuktian sebagaiakta autentik, tetapi tidak otomatis mempunyai kekuatan eksekutorial sebagaimana Akta Perdamaian yang ditetapkan hakim.Pengadilan telah menyatakan para tergugat wanpretasi karena tidak melakukan pembayaran sebesar Rp. 1.400.000.000,00 sesuaidengan batas waktu yang telah ditetapkan, yakni 05 Agustus 2019. Amar putusan mengabulkan gugatan untuk sebagian dan menghukum para Tergugat untuk membayar uang pokok tersebut beserta ganti rugi sebesar 6% per tahun, dihitung sejak gugatandidaftarkan hingga pembayaran dilaksanakan. Temuan ini menegasakan bahwa kekuatan mengikat perjanjian harus dibedakan darikekuatan eksekutorial, dan efektivitas perdamaian bergantung pada kepatuhan para pihak serta tersedianya mekanisme penegakan hak.

Kata Kunci: Akta Notaris, Akta Perdamaian, Kekuatan Mengikat, Wanprestasi, Penyelesaian Sengketa.

 

Downloads

Published

2026-10-18

How to Cite

Zahra, A. M., & Apriani, R. . (2026). Kekuatan Hukum dan Pelaksanaan Akta Perdamaian dalam Penyelesaian Sengketa Perdata: Analisis Wanprestasi dan Akibat Hukum (Studi Kasus Putusan Nomor 456/Pdt.G/PN JKT.SEL). Journal Of Human And Education (JAHE), 6(5), 1364–1375. https://doi.org/10.31004/jh.v6i5.3127