Dilindungi Atau Dimintai Pertanggungjawaban? Menguji Syarat Kumulatif Business Judgement Rule Bagi Direksi Atas Keputusan Bisnis Merugi
DOI:
https://doi.org/10.31004/jh.v6i5.3111Abstract
Business Judgement Rule (BJR) dimaksudkan melindungi Direksi dari tanggung jawab pribadi atas keputusan bisnis yang berisiko, tetapi penilaian yang bertumpu pada hasil dan kerugian perseroan membuka ruang hindsight bias serta sikap menghindari risiko. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan dan tanggung jawab Direksi, konsep dan dasar BJR dalam hukum perseroan Indonesia, penerapannya terhadap kerugian perseroan, serta batas perlindungannya, dengan menyoroti kebijakan hapus tagih kredit macet UMKM pascaberlakunya PP Nomor 47 Tahun 2024. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan terbatas; bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 97 ayat (5) UUPT menjadi konstruksi normatif BJR yang bersifat bersyarat: Direksi harus membuktikan secara kumulatif bahwa kerugian bukan akibat kesalahan atau kelalaiannya, pengurusan dilakukan dengan itikad baik dan kehati-hatian, tidak terdapat benturan kepentingan, dan telah ditempuh tindakan pencegahan kerugian. Berbeda dari model Delaware, beban pembuktian berada pada Direksi. Disimpulkan bahwa BJR menggeser penilaian dari hasil ke mutu proses, sehingga dokumentasi sejak awal dan standar pembuktian yang pasti menentukan keseimbangan antara keberanian mengambil risiko dan akuntabilitas Direksi.
Kata Kunci: business judgement rule, tanggung jawab direksi, Pasal 97 ayat (5) UUPT, hapus tagih kredit macet, PP Nomor 47 Tahun 2024
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Anjes Hotmatua Panogari Simosir, Miftahur Rizki, Bintang Yustisia Saputra Herman, Fauzan Haprichal Akbar, I Ketut Astawa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).










