Dilindungi Atau Dimintai Pertanggungjawaban? Menguji Syarat Kumulatif Business Judgement Rule Bagi Direksi Atas Keputusan Bisnis Merugi

Authors

  • Anjes Hotmatua Panogari Simosir Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Miftahur Rizki Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Bintang Yustisia Saputra Herman Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Fauzan Haprichal Akbar Universitas Singaperbangsa Karawang
  • I Ketut Astawa Universitas Singaperbangsa Karawang

DOI:

https://doi.org/10.31004/jh.v6i5.3111

Abstract

Business Judgement Rule (BJR) dimaksudkan melindungi Direksi dari tanggung jawab pribadi atas keputusan bisnis yang berisiko, tetapi penilaian yang bertumpu pada hasil dan kerugian perseroan membuka ruang hindsight bias serta sikap menghindari risiko. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan dan tanggung jawab Direksi, konsep dan dasar BJR dalam hukum perseroan Indonesia, penerapannya terhadap kerugian perseroan, serta batas perlindungannya, dengan menyoroti kebijakan hapus tagih kredit macet UMKM pascaberlakunya PP Nomor 47 Tahun 2024. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan terbatas; bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 97 ayat (5) UUPT menjadi konstruksi normatif BJR yang bersifat bersyarat: Direksi harus membuktikan secara kumulatif bahwa kerugian bukan akibat kesalahan atau kelalaiannya, pengurusan dilakukan dengan itikad baik dan kehati-hatian, tidak terdapat benturan kepentingan, dan telah ditempuh tindakan pencegahan kerugian. Berbeda dari model Delaware, beban pembuktian berada pada Direksi. Disimpulkan bahwa BJR menggeser penilaian dari hasil ke mutu proses, sehingga dokumentasi sejak awal dan standar pembuktian yang pasti menentukan keseimbangan antara keberanian mengambil risiko dan akuntabilitas Direksi.

Kata Kunci: business judgement rule, tanggung jawab direksi, Pasal 97 ayat (5) UUPT, hapus tagih kredit macet, PP Nomor 47 Tahun 2024

Downloads

Published

2026-10-18

How to Cite

Panogari Simosir, A. H. ., Rizki, M., Saputra Herman, B. Y., Akbar, F. H., & Astawa, I. K. (2026). Dilindungi Atau Dimintai Pertanggungjawaban? Menguji Syarat Kumulatif Business Judgement Rule Bagi Direksi Atas Keputusan Bisnis Merugi. Journal Of Human And Education (JAHE), 6(5), 1456–1475. https://doi.org/10.31004/jh.v6i5.3111