Analisis Kinerja Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Periode 2022-2025 pada Desa Perangian Kecamata Baraka, Kabupaten Enrekang

Authors

  • Rahmadani Rahmadani Universitas Negeri Makassar
  • Samsinar Samsinar Universitas Negeri Makassar
  • Azwar Anwar Universitas Negeri Makassar

DOI:

https://doi.org/10.31004/jh.v6i5.3104

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kinerja keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Perangian, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang periode 2022-2025 berdasarkan rasio kemandirian, rasio efektivitas, dan rasio efisiensi. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif dengan data berupa Laporan Realisasi APBDes tahun 2022-2025 yang diperoleh melalui dokumentasi dan wawancara kepada aparat desa. Teknik analisis data mengacu pada pendekatan Miles dan Huberman, meliputi pengumpulan, reduksi, penyajian, dan analisis    data melalui perhitungan rasio keuangan desa yang selanjutnya dibandingkan dengan standar penilaian kinerja keuangan desa.Hasil penelitian menunjukkan bahwa rasio kemandirian keuangan Desa Perangian sebesar 0% setiap tahun dengan kategori tidak mandiri, karena desa belum memiliki Pendapatan Asli Desa (PADes). Rasio efektivitas pendapatan. berada pada kategori efektif hingga sangat efektif, yaitu 96,63% pada tahun 2022 dan 100% pada tahun 2023 2025. Adapun rasio efisiensi belanja berfluktuasi, yaitu 99,25% (kurang efisien) pada tahun 2022, 101,28% dan 105,36% (tidak efisien) pada tahun 2023 dan 2024, serta 81,72% (cukup efisien) pada tahun 2025. Secara keseluruhan, kinerja keuangan Desa Perangian tergolong efektif dalam merealisasikan pendapatan, tetapi masih memerlukan peningkatan pada aspek kemandirian keuangan dan efisiensi pengelolaan belanja.

Downloads

Published

2026-10-20

How to Cite

Rahmadani, R., Samsinar, S., & Anwar, A. . (2026). Analisis Kinerja Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Periode 2022-2025 pada Desa Perangian Kecamata Baraka, Kabupaten Enrekang. Journal Of Human And Education (JAHE), 6(5), 1572–1585. https://doi.org/10.31004/jh.v6i5.3104