Keabsahan Keputusan RUPS Tanpa Memenuhi Kuorum Menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 659/Pdt.G/PN.JKT.Sel)
DOI:
https://doi.org/10.31004/jh.v6i5.3077Abstract
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ Perseroan Terbatas yang berwenang mengambil keputusan strategis. Keabsahan keputusan RUPS bergantung pada pemenuhan kuorum kehadiran dan kuorum persetujuan suara menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Penelitian ini menganalisis keabsahan keputusan RUPS tanpa kuorum serta pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 659/Pdt.G/PN.JKT.Sel pada kasus PT Kodeco Timber. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menganalisis Pasal 86 sampai Pasal 89 UUPT dan penerapannya dalam putusan. Hasil kajian menunjukkan RUPS ke-2 PT Kodeco Timber tanggal 1 Oktober 2007 tidak memenuhi kuorum 2/3 saham berhak suara untuk perubahan anggaran dasar sebagaimana Pasal 88 ayat (1) UUPT. Karena kuorum bersifat imperatif (dwingend recht), pengadilan menyatakan RUPS tidak sah mengambil keputusan, akta RUPS batal demi hukum, persetujuan Menteri Hukum dan HAM tidak mengikat, dan kepemilikan saham dikembalikan ke keadaan semula (status quo ante). Putusan ini menegaskan fungsi kuorum sebagai instrumen legitimasi keputusan dan perlindungan pemegang saham, khususnya minoritas, serta berimplikasi pada tanggung jawab Direksi dan Notaris. Penyelenggara RUPS hendaknya menerapkan prinsip kehati-hatian dan prosedur remediasi yang sah.
Kata Kunci: RUPS, kuorum, keabsahan keputusan, batal demi hukum
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ghefira Faza Nastasya, Salma Aqela Zhafirah, Hokkop Efraim Wijaya Sitinjak, Azra Abhinawa, Ketut Astawa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).










