Keabsahan Keputusan RUPS Tanpa Memenuhi Kuorum Menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 659/Pdt.G/PN.JKT.Sel)

Authors

  • Ghefira Faza Nastasya Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Salma Aqela Zhafirah Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Hokkop Efraim Wijaya Sitinjak Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Azra Abhinawa Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Ketut Astawa Universitas Singaperbangsa Karawang

DOI:

https://doi.org/10.31004/jh.v6i5.3077

Abstract

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ Perseroan Terbatas yang berwenang mengambil keputusan strategis. Keabsahan keputusan RUPS bergantung pada pemenuhan kuorum kehadiran dan kuorum persetujuan suara menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Penelitian ini menganalisis keabsahan keputusan RUPS tanpa kuorum serta pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 659/Pdt.G/PN.JKT.Sel pada kasus PT Kodeco Timber. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menganalisis Pasal 86 sampai Pasal 89 UUPT dan penerapannya dalam putusan. Hasil kajian menunjukkan RUPS ke-2 PT Kodeco Timber tanggal 1 Oktober 2007 tidak memenuhi kuorum 2/3 saham berhak suara untuk perubahan anggaran dasar sebagaimana Pasal 88 ayat (1) UUPT. Karena kuorum bersifat imperatif (dwingend recht), pengadilan menyatakan RUPS tidak sah mengambil keputusan, akta RUPS batal demi hukum, persetujuan Menteri Hukum dan HAM tidak mengikat, dan kepemilikan saham dikembalikan ke keadaan semula (status quo ante). Putusan ini menegaskan fungsi kuorum sebagai instrumen legitimasi keputusan dan perlindungan pemegang saham, khususnya minoritas, serta berimplikasi pada tanggung jawab Direksi dan Notaris. Penyelenggara RUPS hendaknya menerapkan prinsip kehati-hatian dan prosedur remediasi yang sah.

Kata Kunci: RUPS, kuorum, keabsahan keputusan, batal demi hukum

 

Downloads

Published

2026-10-18

How to Cite

Nastasya, G. F., Zhafirah, S. A., Wijaya Sitinjak, H. E., Abhinawa, A., & Astawa, K. (2026). Keabsahan Keputusan RUPS Tanpa Memenuhi Kuorum Menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 659/Pdt.G/PN.JKT.Sel). Journal Of Human And Education (JAHE), 6(5), 1442–1455. https://doi.org/10.31004/jh.v6i5.3077